Piagam Audit Internal

Senada dengan surat Ketua Bapepam LK 29/PM/2004 tentang Pedoman Pembentukan dan Pelaksanaan Komite Audit pada Perusahaan Publik, ditegaskan bahwa pengendalian internal sangat penting untuk memastikan tercapainya tujuan perusahaan.

Piagam Audit Internal berfungsi sebagai panduan rinci dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan menjadi acuan bagi Unit Audit Internal (UAI) untuk menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan misinya. Hal ini juga berfungsi sebagai alat komunikasi untuk memastikan bahwa pekerjaan Unit Audit Internal (UAI) diakui dan didukung oleh departemen lain.

Piagam Audit Internal