Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan, seluruh laba bersih Perseroan setelah dikurangi penyisihan cadangan wajib dapat dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. Perseroan hanya dapat membagikan dividen apabila Perseroan mempunyai saldo laba ditahan yang positif.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Anggaran Dasar Perseroan, keputusan mengenai pembagian dividen ditentukan melalui persetujuan pemegang saham dalam RUPS tahunan berdasarkan rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat membagikan dividen pada tahun dimana Perseroan mencatat laba bersih.
Direksi Perseroan menetapkan kebijakan pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan dengan mempertimbangkan beberapa faktor antara lain (i) kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; (ii) tingkat kesehatan keuangan Perseroan; (iii) target dan proyeksi kecukupan modal di masa depan; (iv) rencana dan prospek usaha Perseroan di masa depan (v) posisi permodalan Perseroan dan (vi) hal-hal lain yang dianggap relevan oleh Direksi Perseroan. Perseroan juga memastikan bahwa setiap rencana pembagian dividen tidak mempunyai dampak buruk terhadap kinerja keuangan atau profil risiko Perseroan.
Setelah Penawaran Umum Saham Perdana ini, terhitung sejak tahun buku 2024 dan seterusnya, dengan memperhatikan keputusan para pemegang saham dalam RUPS, Direksi Perseroan berencana untuk membagikan dividen kepada para pemegang saham Perseroan dengan nilai sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh). persen) dari laba bersih tahun buku tersebut. khawatir.
Apabila RUPS menyetujui pembagian dividen, maka dividen tersebut akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham yang terdaftar pada tanggal daftar pemegang saham yang berhak atas dividen, dengan memperhitungkan pajak penghasilan dan pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, jika ada.
Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
Perseroan telah berkomitmen untuk membentuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana dana cadangan tersebut akan diumumkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berikutnya.
Perseroan tidak memiliki batasan negatif mengenai pembatasan pihak ketiga dalam pembagian dividen.
Perseroan tidak pernah melakukan pembayaran atau pembagian dividen dalam tiga tahun terakhir.