Untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, dibentuk Komite Audit. Fungsi utama komite ini adalah membantu Dewan dalam mengawasi operasional Perusahaan, sehingga penting untuk memiliki Piagam yang menguraikan peran, tanggung jawab, dan wewenang komite.
Piagam Komite Audit dibuat sebagai kerangka untuk memastikan bahwa komite melaksanakan tugasnya secara efisien, transparan, independen, kompeten, dan akuntabilitas. Hal ini juga memastikan bahwa tindakan mereka sejalan dengan undang-undang dan peraturan yang relevan, sehingga memungkinkan komite untuk beroperasi secara efektif dan bertanggung jawab.
Piagam Komite Audit